Pemerintah Kota Padang Sidempuan menyerahkan SK PPPK Guru
Pada hari ini Senin tangal 12 juni 2023 Pemerintah Kota Padang Sidempuan menyerahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Guru.
SK PPPK Jabatan Fungsional Guru ini diserahkan secara simbolis oleh Bapak Wakil Walikota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar, MM yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Padang Sidempuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemko Padang Sidempuan.
Pada kesempatan ini Bapak Wakil Walikota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar, MM juga menyampaikan beberapa pesan penting kepada para PPPK Guru sebagai Tenaga pendidik yang baru saja diangkat yaitu antara lain, bahwa beliau berharap para PPPK ini agar lebih dapat mengembangakan diri, bekerja dengan baik, cerdas, dan cermat sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan Pendidikan di Kota Padang Sidempuan. Beliau ingin agar PPPK dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Acara Penyerahan SK PPPK Jabatan Fungsional Guru ini yang diawali dengan laporan Ketua Penyelenggara yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM yang dalam laporannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Padang Sidempuan pada tahun 2022 telah melaksanakan seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 130 Jabatan yang merupakan sisa formasi jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 yang masih lowong.
Adapun rincian Jabatan Fungsional Guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebanyak 130 orang guru yang terdiri dari :
- Jabatan Fungsional Guru SD sebanyak 116 orang
- Jabatan Fungsional Guru SMP/Bidang Studi sebanyak 14 orang
Pada laporannya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Padang Sidempuan juga menjelaskan bahwa pengadaan PPPK ini didasarkan kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 788 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Padang Sidempuan sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan ini pada akhir laporannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini.















